Tren

Apindo Usulkan Sertifikasi Perusahaan Alih Daya

TopCareer.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan sertifikasi bagi perusahaan alih daya (outsourcing) juga diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Hal ini disampaikan Myra M Hanartani, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, dengan banyaknya kritik terhadap praktik alih daya, dibutuhkan tolok ukur untuk melihat seperti apa perusahaan outsourcing yang baik.

“Supaya kita meminimalisir kesempatan eksploitasi itu. Sehingga rasanya mungkin kita memerlukan sertifikasi kapasitas dari perusahaan alih daya, itu mungkin perlu sekali, supaya juga tidak sembarangan,” kata Myra.

Dia mengatakan, karena industri ini juga terkait perlindungan tenaga kerja, maka bisnis alih daya membutuhkan prinsip khusus yang berbeda dengan usaha biasa.

Pada kesempatan itu, Myra juga mengusulkan agar aturan alih daya tidak membedakan antara pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja (labour supply) namun dengan syarat-syarat yang diatur.

Baca Juga: Jobstreet Ungkap Potensi Outsourcing untuk Alternatif Serapan Tenaga Kerja

“Memang ada jenis pekerjaan-pekerjaan yang boleh dan tidak boleh, kami juga memahami itu,” kata Myra. Hal ini juga sesuai dengan mandat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk pembatasan jenis pekerjaan, Apindo pun mengusulkan ada keputusan menteri untuk mengatur ini.

Diusulkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa dialih dayakan yaitu yang bukan termasuk pekerjaan manajerial, yang tergantung pada volume order atau berbasis proyek, dan yang butuh keterampilan dan keahlian khusus.

“Semangat kita adalah bagaimana industri alih daya tetap berjalan, tetapi pekerjanya tidak dieksploitasi, sehingga kita mengharapkan adanya perlindungan yang sama” kata Myra.

Menurutnya, pekerja outsourcing harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja organik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Karier Pekerja Outsourcing Juga Bisa Berkembang, Ini Tipsnya

“Walaupun pendapatannya mungkin tidak akan sama, karena dia masa kerjanya juga beda, tetapi hal-hal lainnya, yang prinsip, dia akan mendapatkan hal yang sama. Harusnya seperti itu,” imbuhnya.

Myra juga menegakan perlunya pengawasan yang lebih intensif terhadap industri outsourcing, sehingga perlakuan terhadap pekerja bisa dikendalikan.

Dalam pemaparannya, Myra menyebut Global Outsourcing Survey 2024 mencatat 80 persen pimpinan perusahaan yang memiliki strategi insourcing masih ingin menggunakan atau meningkatkan bisnis alih daya.

“Yang dikhawatirkan adalah praktik-praktik alih daya yang mengeksploitasi pekerjanya,” kata Myra.

Menurutnya, yang perlu jadi perhatian adalah agar praktik alih daya tidak digunakan untuk eksploitasi pekerja.

Banner Loker

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button